Dalam hala penanganan lingkungan tingkat pekon/desa perlu adanya sinergi dalam pelaksanaan baik pemerintah dan masyarakat serta pendukung lainya.
Dan saat ini melalui BADAN USAHA MILIK PEKON ( BUMPekon) Purajaya menggiatkan kegiatan usaha di bidang pelayanan angkutan/tarikan sampah.yang mana kegiatan ini sudah berlnagsung sejak tahun 2017 dan hingga kini, ada bebera kelas yang di tawarkan kepada halayak umum sebagai pengguna jasa tarikan sampah.
Kelas 1 dalam desa/pekon
1.rumah tangga 25k
2.ruko/toko 30k
3.instansi 150 s.d 200k
Kelas 2 lur desa/pekon
1.rumah tangga 30k
2.ruko/toko 50k
3.instansi 200 s.d 350k
Dan di atas dalam lingkup kecamatan kebun tebu kabupaten lampung barat,dengan ketentuan penarikan dalam 1 minggu 2 kali tarikan di masing masing nasabah,dan netto jika kendala cuaca maka akan di gantikan hari selanjutnya